Mahfud: Presiden Tak Ikut Campur Investigasi Kasus Tewasnya Laskar FPI

Mahfud mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut kepada Komnas HAM.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2021, 12:51 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 12:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menekankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pemerintah tak ikut campur dalam investigasi tewasnya emam laskar Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut kepada Komnas HAM.

"Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu tidak," kata Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Dia mengatakan, sejak terjadinya peristiwa tersebut, masyarakat mulai mendesak agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penembakan enam laskar FPI. Sebagian masyarakat meminta TGPF dibentuk pemerintah.

Namun, ada pihak-pihak yang tak mempercayai apabila tim dibentuk pemerintah karena khawatir dengan hasil investigasi. Akhirnya, Jokowi memberikan Komnas HAM kewenangan untuk mengusut peristiwa tersebut.

"Maka waktu itu, Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang, silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya. Panggil siapa saja yang merasa punya pendapat dan punya bukti, yang merasa punya keyakinan panggil. Nanti sampaikan Presiden apa rekomendasinya," jelasnya.

Menurut dia, penyelidikan Komnas HAM menyebutkan peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 hingga menewaskan enam laskar FPI bukanlan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyatakan peristiwa itu hanyalah pelanggaran HAM biasa.

"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Mahfud.

Dia menjelaskan sebuah peristiwa masuk kategori pelanggaran HAM berat apabila dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan menimbulkan korban yang meluas. Adapun struktur maksudnya yakni berjenjang, memiliki target, hingga taktik.

"Sistematis juga jelas tahap-tahapnya. Perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat, masih menimbulkan korban yang meluas," tutur Mahfud.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bertemu Amien Rais Cs

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/3/2021). Adapun pertemuan tersebut diwakili oleh Amien Rais, Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara.

Mahfud Md mengatakan, tujuh anggota TP3 meminta agar ada penegakan hukum terkait pembunuhan enam laskar FPI. Mereka juga meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya