Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online Mulai April 2021

Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Mar 2021, 21:23 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 21:23 WIB
Mau Mengurus SIM Online? Berikut Persyaratannya
Kamu yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara online berikut beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Perpanjangan melalui aplikasi itu merupakan upaya Korlantas Polri mendukung program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan inovasi pelayanan masyarakat.

"Program 100 hari berikutnya adalah SIM perpanjangan A dan C. Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar sampai di rumah. Perpanjangan ya," tutur Listyo saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2021, Rabu 10 Maret 2021.

Menurut Istiono, peluncuran aplikasi tersebut akan dilaksanakan sekitar 8 atau 11 April 2021. 

"Kita bekerja keras untuk wujudkan ini secara cepat di program 100 hari. Mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen," jelas dia soal perpanjangan SIM online.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Target

Terobosan pelayanan lainnya adalah ujian tertulis untuk SIM baru yang juga rencananya dilakukan secara online dan dirilis April 2021 mendatang. Termasuk juga upaya samsat digital nasional.

"Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan. Itu program-program unggulan. Masyarakat bisa lihat layanan Polri yang lebih baik," Istiono menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya