KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies Terkait Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang diperuntukkan program rumah DP 0 rupiah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2021, 23:33 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 15:05 WIB
Rumah DP 0 Rupiah-Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada saat meluncurkan program rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019. Pengadaan tanah tersebut untuk program pembangunan rumah DP 0 rupiah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik tak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah ini.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui peristiwa ini. Kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Ali di Gedung KPK, Senin (15/3/2021).

Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi kasus ini. Untuk saat ini, Ali menyatakan tim penyidik tengah fokus mendalami unsur pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan detail tersangka dan konstruksi kasus.

"Tentu fokusnya unsur di dalam pasal 2 pasal 3 (UU Tipikor), setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau koorporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," ucap Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru, yakni dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sedang mengusut perkara tersebut.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Ali masih enggan membeberkan detail kasus berikut tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah program DP nol rupiah Pemprov DKI.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan kabar terkait Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Menurut Aziz, YC ditetapkan sebagai tersangka terkait pembelian lahan untuk proyek pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bertanggungjawab dalam program DP nol rupiah.

Saat ini, rusunami DP 0 Rupiah yang sudah dibangun berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan yang kedua masih dalam proses pembangunan di Cilangkap dan Pulogebang, Jakarta Timur.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya