Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengakui banyak dihubungi pihak swasta untuk menjadi vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penyediaan Covid-19.
Hal itu disampaikan Juliari Batubara ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 terhadap terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Saya kan punya nomor handphone dari 1998, ada (pesan) yang masuk ke WhatsApp, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini," kata Juliari di persidangan yang hadir secara virtual, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Akan tetapi, dia mengklaim tidak terlalu menggubris permintaan para pengusaha tersebut dan meminta mereka untuk mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Saya selalu menyampaikan (perusahaan itu) silakan datang ke Kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka," tuturnya.
Ia menilai banyaknya permintaan yang datang bukan hal yang aneh. Sebab, tak jarang perusahaan yang ingin membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silakan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos," katanya.
Termasuk, Juliari mengatakan bahwa dirinya juga tidak tahu menahu perihal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Meski begitu banyak yang menginginkan dan menghubungi dirinya.
"Banyak sekali pak. Mungkin karena dulu saya dari swasta," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mayoritas Kolega Juliari
Sebelumnya dalam sidang diungkap Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono mayoritas kuota 1,9 juta paket bansos digarap kolega Juliari.
Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi, dikutip dari Antara, Senin (8/3).
"1 juta paket itu untuk kolega pak menteri siapa?" ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, M Nur Azis.
"Di BAP disebutkan 550 ribu paket untuk Pak Ivo Wongkaren PT Anomali Lumbung Artha, atas rekomendasi siapa?" tanya jaksa.
"Melanjutkan setelah saya dipanggil Sak Sesditjen (M Royani)," jawab Adi.
"500 ribu paket lagi Pak Budi Pamungkas dari PT Integra Padma Mandiri?" tanya jaksa.
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement