Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pleidoi

Dia menilai banyak hak yang seharusnya didapatkan kliennya, namun tak dipenuhi Majelis Hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2021, 17:03 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Ricky Fatamazaya menyampaikan pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Sekalan dalam perkara ujaran kebencian.

"Kami tetap akan melakukan pleidoi karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin (29 Maret 2021). Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tapi kami juga buka ke publik," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Akan tetapi terkait pleidoi tersebut, Ricky belum bisa memastikan apakah dalam bentuk tertulis atau akan dibacakan secara langsung ketika persidangan. Pastinya, pihaknya akan berupaya untuk memberikan hal terbaik bagi Gus Nurdan berharap majelis hakim tidak condong atas tuntutan dari JPU.

"Ada yang menjadi hak klien kami dan apa-apa yang menjadi mesti pertimbangan dari majelis hakim. Jangan lebih condong kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Terlebih, dia menilai banyak hak yang seharusnya didapatkan kliennya, namun tak dipenuhi Majelis Hakim. Salah satunya dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan permohonan penangguhan penahanan.

"Banyak hak yang sudah diambil dari Gus Nur dan juga dari kami gitu. Kami akan melakukan yang terbaik apa yang kami bisa," tuturnya.

Termasuk, lanjut dia, selama persidangan berlangsung, pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan Gus Nur dalam wawancara di Youtube tidak jelas. Sebagaimana saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksiannya itu.

"Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," katanya.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan kepasa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai yang sebagaimana dalam tuntutanya menyebut Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Atas hal itu, Gus Nur pun dituntut dengan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Awal Kasus Gus Nur

Sebagaimana diketahui, bahwa Gus Nur terseret kasus pencemaran nama baik. Atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan dan menanggap kalau Gus Nur telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter: Bachtiar

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya