Liputan6.com, Jakarta Pengusaha batubara asal Solo, Andri Cahyadi, melaporkan Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra terkait dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang pada 10 Maret 2021 lalu.
Terkait hal tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, status penanganan kasus sejauh ini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga
"Penanganannya masih penyelidikan, beberapa saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor akan diklarifikasi oleh penyidik," tutur Andi saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Advertisement
Menurut Andi, jadwal pemeriksaan baik pelapor maupun terlapor, hingga para saksi tentunya menjadi kebijakan penyidik.
"Sedang disusun dalam rancana penyelidikan oleh penyidik yang menangani," jelas Andi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gelar Perkara
Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara awal atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Sinarmas.
"Telah dilaksanakan gelar perkara awal untuk menentukan konstruksi hukum dan saat ini penyidik sedang lakukan interview terhadap tiga orang pelapor," kata Ahmad.
Advertisement