Kuasa Hukum Sinarmas Sekuritas Hotman Paris Angkat Bicara soal Tuduhan Penipuan

Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas Hotman Paris Hutapea menuturkan, kliennya Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum seiring ada laporan dari pengusaha asal Solo Andri Cahyadi.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Mar 2021, 17:25 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 12:34 WIB
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas Hotman Paris Hutapea buka suara terkait dengan laporan yang dilakukan Andri Cahyadi terhadap dua klien Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Hotman Paris membantah atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut yang mediskreditkan kliennya.

Hotman menyebutkan, kliennya Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) yang semula 53 persen pada 2015 saat ini menjadi 9 persen.

Pengacara kondang itu memberikan hak jawab dengan membeberkan fakta hukum yakni pihak Andri Cahyadi telah mengagunkan saham tersebut kepada pihak asing untuk menjamin pelunasan utang. Namun, karena utang tidak kunjung dilunasi maka perusahaan asing tersebut pun mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.

"Perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham perusahaan (CNKO) tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham,” ujar dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Akibat dari eksekusi tersebut tentu saja saham dari perusahaan Andri Cahyadi mengalami pengurangan karena sudah digunakan kreditur untuk melunasi utang.

"Krediturnya itu bukan Indra Widjaja dan juga bukan Bank Sinarmas. Sedangkan PT Sinarmas Sekuritas hanya sebagai arranger bukan kreditur,” ia menambahkan.

Mengutip dari instagram @hotmanparisoffical, Hotman Paris Hutapea mengatakan, secara fakta hukum Andri Cahyadi tercatat hadir dalam beberapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk, seperti yang tercatat pada pelaksanaan RUPS pada 11 Juli 2018 yang memaparkan komposisi pemegang saham dengan kepemilikan Andri Cahyadi sudah berkurang signifikan.

"Kenapa baru tahun 2021 dia mengajukan laporan ke polisi? Sedangkan di RUPS tahun 2018 dia hadir di RUPS dan dia tahu sahamnya berkurang, dia tidak protes dan tidak ada laporan polisi. Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya," ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sinarmas Sekuritas Belum Terima Pemberitahuan

Sampai dengan saat ini, pihak Sinarmas Sekuritas belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari Bareskrim Polri terkait dengan laporan yang dilakukan Andri Cahyadi.

Berdasarkan informasi yang ada, memang terdapat satu perusahaan di bawah Sinar Mas Mining yang menjadi salah satu supplier batubara ke PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk namun itu tidak ada sangkut pautnya dengan Indra Widjaja dan Sinarmas Sekuritas.

Sementara Kokarjadi Chandra tidak lagi menjabat dalam struktur manajemen Sinarmas Sekuritas, sedangkan nama Benny Wirawangsa yang disebut-sebut oleh Andri Cahyadi bukanlah karyawan Sinar Mas dan tidak terdapat dalam struktur perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Sinar Mas saat ini.

Sebagai anak perusahaan dari Sinarmas yang bergerak di berbagai pilar usaha, Sinarmas Sekuritas selalu berkomitmen menjaga reputasi dan kepercayaan publik maupun nasabah.

Sebagai lembaga keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, tentu saja pihaknya selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta berada dibawah pengawasan OJK.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO) dan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi (45) melaporkan dua petinggi PT Sinarmas ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Andri melaporkan Komisaris PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor STTL/94/III/2021/Bareskrim yang terbit pada Rabu, 10 Maret 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya