Disebut Rizieq Shihab Pandir dan Dungu, Jaksa: Kami Semua Strata 2

Selain itu, jaksa menilai eksepsi terdakwa terlalu berlebihan dengan meminta kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mar 2021, 13:16 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 13:15 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung beberapa kalimat yang diucapkan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Menurut jaksa, tak seharusnya kalimat tersebut masuk ke dalam materi eksepsi.

Jaksa menyebut satu per satu kalimat yang dinilainya kurang elok, di antaranya yakni mendiskreditkan kejaksaan dan kepolsian dengan mengatakan telah melakukan pemufakatan jahat yang memasukkan unsur penghasutan.

Selain itu, jaksa menilai eksepsi terdakwa terlalu berlebihan dengan meminta kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT.

"Ini adalah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seseorang yang paham etika," ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa juga menyampaikan, kalimat yang kurang pantas lain yang disampaikan oleh terdakwa menyebut JPU menyebarkan hoaks dan fitnah karena membahas soal Surat Keterangan Terdaftar Organisasi FPI di dalam dakwaan.

Tak cuma itu, terdakwa juga menyebut jaksa dungu dan pandir. Jaksa berpandangan, kata dungu dan pandir bagian dari emosi sesat dam bukan kalimat eksepsi, kecuali digunakan orang tak terdidik dan dikualifikasikan beripikiran dangkal.

"Mengingat kata pandir menurut KBBI adalah bodoh, sementara dungu sangat tumpul otak. tidaklah kata-kata seperti ini diucapkan atau ditabalkan ke JPU," ujar jaksa.

Menurutnya, tidak seharusnya kata tidak terdidik diucapkan ke JPU. Jaksa menyampaikan, JPU yang menyidangkan perkara terdakwa semuanya berpendidikan dan berpredikat strata dua serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.

"Sangat naif kalau JPU yang menyidangkan perkara ini dikatakan bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak ngerti. Sebagai pelajaran, terdakwa jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama," ujar jaksa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diterima Akal Sehat

Kalimat lain yang diprotes jaksa dalam nota keberatan terdakwa terkait urat malu sudah putus. Jaksa menilai kata-kata itu tidak seharusnya ada di dalam eksepsi. Apalagi terdakwa yang disebut sebagai panutan.

"Urat malu sudah putus berarti orang yang dituduhkan nggak normal. Kata-kata tersebut tidak perlu jadi bahan eksepsi, seharusnya sebagai seorang yang berwatak intelektual membuat eksepsi yang berkualitas agar dikategorikan sebagai eksepsi yang bisa diterima akal sehat," tegas jaksa.

Rizieq Shihab sendiri menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' dalam sidang eksepsinya pada Jumat (26/3/2021) lalu. Rizieq menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' karena persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoaks dan fitnah.

"Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," ungkap Rizieq.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya