Ekosistem Rusak, DPR Sebut Perambahan Hutan Banyak Dilakukan Perusahaan Pendatang

Para spekulan, perambahan dan pembakaran kawasan hutan berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian penduduk asli.

oleh stella maris diperbarui 30 Mar 2021, 14:39 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 14:39 WIB
Tanpa Masker, Jokowi Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Pekanbaru
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) melihat pemadam kebakaran bekerja saat memeriksa kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/9/2019). Jokowi ditemani sejumlah pejabat saat meninjau lokasi kebakaran. (Handout/Indonesian Presidential Palace/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat panja mengenai Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK.

Rapat yang digelar di Gedung Parlemen Jakarta, pada Selasa (30/3) itu membahas masalah penegakan hukum penggunaan dan pelepasan kawasan hutan non prosedural. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin menyampaikan data terkait pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan.

Hasan mengatakan bahwa Komisi IV DPR RI banyak mendapat data dan informasi yang menyebutkan bahwa pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan sebagian besar adalah perusahaan pendatang. Mayoritas perusahaan perambah kawasan hutan secara besar-besaran adalah spekulan lahan dan mafia bisnis sawit.

"Hanya sebagian kecil perambah yang benar-benar miskin dengan jumlah pengusaha lahan kecil atau sekadar buruh upahan. Para spekulan, perambahan dan pembakaran kawasan hutan berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian penduduk asli. Di sisi lain ekosistem hutan juga semakin rusak. Sejumlah tumbuhan dan satwa liar dilindungi hilang dan kian terdesak dari habitatnya," ucap Hasan.

Hasan mengatakan pembentukan Panja Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI.

Sesuai dengan fungsi pengawasan tersebut, lanjut Hasan, tujuan panja juga untuk mendapatkan alternatif penyelesaian permasalahan, penggunaan, pelepasan dan perusakkan kawasan hutan, pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan.

"Oleh karenanya Komisi IV DPR RI ingin mendapatkan informasi dari Kementerian LHK mengenai beberapa hal, yakni penggunaan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural, serta kejahatan perusakan kawasan hutan, pelaksanaan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, baik kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak, kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai, maupun kewajiban menyediakan lahan pengganti," paparnya.

Selain itu, tambah Hasan, juga untuk mengetahui tindaklanjut pengenaan sanksi kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindaklanjut proses penegakkan hukum atas penggunaan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural, serta tindak kejahatan pengrusakan Kawasan hutan dan potensi penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi terkait kasus penggunaan pelepasan dan pengrusakan Kawasan hutan.

"Panja ini dibentuk atas ketulusan Komisi IV DPR RI, agar persoalan masa lalu yang muncul di hari ini tidak menjadi isu nasional yang tidak terselesaikan dengan baik oleh kementerian," katanya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya