Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan swasta mudik Lebaran. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pengambilan keputusan ini tidaklah mudah.
Namun, keputusan larangan mudik ini diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Beberapa kali kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak akibat libur panjang yang terjadi selama 2020, termasuk libur Natal dan tahun baru.
Advertisement
Akibatnya, ketersediaan tempat tidur rumah sakit turun drastis.
"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Selasa 30Â Maret 2021.
Menurut dia, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Oleh karena itu, lanjut dia, satgas berharap adanya larangan mudik Lebaran dapat mencegah transmisi virus Corona dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat.
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku.
Wiku mengatakan, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Selain itu, hal ini dilakukan demi kebaikan bersama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harap Taat
Wiku juga berharap masyarakat menaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari pandemi Covid-19.
"Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," pesan Wiku.
Â
Advertisement