AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan Tinggi Saat Pandemi Covid-19

Selain kekerasan terhadap jurnalis perempuan, berdasarkan data AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik laki-laki dan perempuan terbilang cukup tinggi sepanjang 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi Jurnalis Perang
Ilustrasi Jurnalis Perang

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan seluruh wartawan untuk mewaspadai kekerasan yang dilakukan berbagai pihak terhadap perempuan yang melakukan peliputan. 

Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas mengatakan, berdasarkan hasil survei jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan saat pandemi COVID-19 tahun 2020 justru tinggi.

"Survei yang dilakukan pada Agustus 2020 diikuti oleh 34 jurnalis dari berbagai kota. Dari 31 jurnalis perempuan, 25 orang di antaranya mengalami kekerasan seksual. Kami berharap kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Ika dalam sebuah seminar, Sabtu (3/4/2021) dilansir Antara.

Menurutnya, sedikitnya jumlah jurnalis perempuan saat ini salah satunya disebabkan oleh terjadinya kekerasan. Contohnya di Tanjungpinang jumlah jurnalis perempuan yang tergabung di-AJI hanya beberapa orang.

"Jumlah aktivis AJI di seluruh Indonesia sekitar 1.800 orang, hanya sekitar 20 persen perempuan. Kami merasa bangga dan senang, kalau mahasiswa yang tergabung di pers kampus menjadi generasi penerus kami," katanya dalam seminar yang dihadiri juga oleh sejumlah mahasiswi yang tergabung dalam Pers Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Raja Sultan Abdur Rahman.

Selain kekerasan terhadap jurnalis perempuan, berdasarkan data AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik laki-laki dan perempuan terbilang cukup tinggi. AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020.

"Memang agak unik, di saat pandemi COVID-19 jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir," ucapnya.

Ada pun kekerasan yang dialami jurnalis selama pandemi COVID-19 seperti kekerasan fisik, intimidasi, serangan digital dan perusakan barang saat melakukan liputan.

"Sebanyak 58 kasus pelakunya adalah oknum aparat," tutur Ika. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hormati Tugas Jurnalistik

Menyikapi hal ini, dia mengajak seluruh jurnalis membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sipil.

Dukungan tersebut dibutuhkan, salah satunya ketika muncul kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, seperti yang dialami salah satu jurnalis di Surabaya.

"Pelatihan pengamanan digital untuk mengamankan media siber juga perlu dilakukan. AJI telah bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten menyelenggarakan kegiatan tersebut," katanya.

Ika mengatakan kekerasan terhadap jurnalis kerap berhubungan atau dikait-kaitkan dengan kode etik jurnalistik. Menurutnya kebebasan jurnalis tidak boleh kebablasan.

"Kami harapkan seluruh jurnalis melaksanakan tugas dengan menaati kode etik jurnalistik," ucapnya.

Ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilaksanakan para jurnalis sehingga iklim demokrasi dapat terjaga.

"Jangan menggunakan kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya