Pengendara Motor di Jakarta Terjaring Razia Knalpot Bising

Selain menindak karena pelanggaran knalpot bising, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm,

oleh Mevi Linawati diperbarui 04 Apr 2021, 08:26 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2021, 08:25 WIB
Razia Motor Berknalpot Bising di Kawasan Monas
Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (7/3/2021). Razia knalpot bising tersebut guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang pada sejumlah pengendara sepeda motor dalam razia knalpot bising yang dilakukan di beberapa lokasi ibu kota, Sabtu malam 3 April 2021.

Selain menindak karena pelanggaran knalpot bising, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm. Demikian informasi yang dihimpun Antara dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu dini hari (4/4/2021).

Razia dalam kegiatan penertiban dan filterisasi knalpot bising tersebut, dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di antaranya di sekitaran Monumen Nasional, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda Rawamangun.

Di antara para pengendara yang terjaring razia, beberapa di antaranya masih berusia remaja, seperti di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu sekitar pukul 21.40 WIB, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 22.21 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Razia hingga dini hari

Dari foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, tampak dua pengendara motor dengan nomor polisi B 3034 UHE dihentikan karena tidak menggunakan helm kendati pengemudi dan penumpangnya menggunakan masker.

Sementara di Kelapa Gading, pengendara motor dihentikan karena penggunaan knalpot bising.

Adapun di beberapa tempat lainnya, TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia tersebut masih berlangsung hingga Minggu dini hari.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya