Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran berobat ke Papua New Guinea (PNG) secara ilegal atau tanpa dokumen.
Teguran pada Gubernur Papua Lukas Enembe diberikan Kemendagri melalui surat bernomor 098/2081/OTDA bertanggal 1 April 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Baca Juga
"Kementerian, dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," ujar Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Minggu, 4 April 2021.
Advertisement
Akmal menilai, Gubernur Lukas telah melanggar UU Pemerintahan Daerah karena telah melanggar pengaturan kunjungan luar negeri baik kepentingan kedinasan atau alasan penting yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan, apa yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke Papua Nugini (PNG) tanpa izin tetap dinyatakan salah walaupun untuk keperluan berobat.
"Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat," tegas Tito Karnavian dikutip dari Antara, Senin, 5 April 2021.
Berikut fakta-fakta terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang bepergian ke Papua New Guinea (PNG) secara ilegal dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masuk Tanpa Dokumen, Gubernur Papua Dideportasi
Papua Nugini mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendampingnya yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen). Peristiwa itu Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono.
Novianto mengonfirmasi, memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat, 2 April 2021 masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda.
Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono.
Dirinya membenarkan saat ini Imigrasi Jayapura sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.
Â
Advertisement
Lewat Jalan Setapak untuk Berobat
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu, 31 Maret 2021 untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.
Â
Bayar Rp 100 Ribu ke Tukang Ojek
Terkait kasus masuk negara orang tanpa dokumen, Gubernur Papua Lukas Enembe sempat memberikan uang Rp100 ribu kepada tukang ojek, untuk diantar ke perbatasan melalui jalan tikus yang ada di Skouw menuju Wutung, Papua Nugini (PNG).
Hendri, tukang ojek yang mengantar Lukas Enembe di sekitar Skouw, perbatasan RI-PNG, Jumat, 2 April 2021 mengatakan, pada Rabu 31 Maret 2021 dirinya membawa Lukas tanpa mengetahui dirinya adalah Lukas Enembe Gubernur Papua.
"Saat itu Lukas menggunakan masker dan dibonceng bersama salah satu penumpang yang ikut bersamanya," kata Hendri.
Hendri sempat menyampaikan ongkos ojek yang diberi terlalu besar, namun salah seorang yang mendampingi gubernur menyatakan bagi sama rekannya yang mengangkut penumpang lain dalam rombongan tersebut.
Rombongan yang ternyata adalah Gubernur Papua Lukas Enembe itu diantar hingga ke perebatasan dan tidak nampak penjemput, hanya beberapa tukang ojek yang ada di PNG.
Untuk tarif ojek ke batas PNG melalui jalan tikus atau jalan tradisional hanya dua kina (kina adalah mata uang PNG yang kurs dipasarannya sekitar Rp 4.000/kina).
"Saya baru mengetahui bila yang dibonceng adalah Gubernur Enembe setelah diberitahu rekan tukang ojek lainnya," kata Hendri, yang mengaku baru berprofesi sebagai tukang ojek di perbatasan sekitar dua tahunan karena sebelumnya sopir angkot.
Â
Advertisement
Ditegur Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri menegur Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran berobat ke Papua New Guinea secara ilegal atau tanpa dokumen.
Kemendagri mengeluarkan surat bernomor 098/2081/OTDA bertanggal 1 April 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menilai, Gubernur Lukas telah melanggar UU Pemerintahan Daerah. Sebab telah melanggar pengaturan kunjungan luar negeri baik kepentingan kedinasan atau alasan penting yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
"Kementerian, dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," kata Akmal dalam surat teguran dikutip pada Minggu, 4 April 2021.
Akmal mengatakan, teguran ini diberikan untuk mengingatkan Gubernur Lukas mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi aturan terkait kunjungan ke luar negeri.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan peraturan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Akmal.
Â
Akan Disanksi Jika Diulang
Lebih lanjut, hukuman sanksi dalam UU Pemerintahan Daerah menanti Gubernur Lukas jika kembali ke luar negeri melalui jalur ilegal.
"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," jelas Akmal.
Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan juga menegaskan, Gubernur Lukas akan mendapat sanksi administratif apabila kesalahannya, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, kembali terulang.
"Untuk saat ini (Lukas Enembe) sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi," kata Benni saat dihubungi Antara.
Â
Advertisement
Mendagri Tegaskan yang Dilakukan Gubernur Papua Salah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, apa yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke Papua Nugini (PNG) tanpa izin tetap dinyatakan salah walaupun untuk keperluan berobat.
"Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat," tegas Tito Karnavian dikutip dari Antara, Senin, 5 April 2021.
Â
Tidak Dilarang Berobat, tapi Tetap Harus Izin
Diakui Tito, Lukas Enembe sempat menelpon dirinya sekembalinya dari PNG dan memberitahukan alasannya untuk berobat.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa perjalanan yang dilakukan Gubernur Papua salah karena tidak sesuai prosedur.
"Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya berobat ke luar negeri, namun harus sesuai prosedur yakni meminta izin ke Kemendagri," ucap Tito.
Bila mendesak, kata Tito, Lukas Enembe seharusnya menelepon untuk memberitahukannya yang kemudian disusul dengan surat resmi.
"Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti, karena itu sangat memalukan," tegas Mendagri Tito Karnavian.
Â
Advertisement
Gubernur Papua Sudah Temui Mendagri
Mendagri M Tito Karnavian telah memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah melakukan kunjungan ke luar negeri, Papua Nugini (PNG), tanpa ijin sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, meskipun alasannya untuk berobat.
"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Tito.
Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Ditegaskannya, Kemendagri akan memberi izin kepala daerah yang ingin berobat, termasuk ke luar negeri.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," katanya seperti dikutip Antara.
Mendagri Tito Karnavian sendiri telah menemui Lukas Enembe di Papua, Senin, 5 April 2021 untuk mengklarifikasi terkait kasus pelanggaran batas antarnegara antara Indonesia dengan Papua Nugini yang dilakukannya.
Â
(Daffa Haiqal Nurfajri)