Bertemu Gubernur Papua, Mendagri Berikan Teguran Keras

Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Apr 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 19:45 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Mendagri Minta Kepala Daerah Proaktif Kendalikan Penyebaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jayapura - Mendagri M Tito Karnavian telah memberikan teguran keras kepada Gubernur [Papua ](https://www.liputan6.com/news/read/4524000/kemendagri-gubernur-papua-akan-disanksi-administratif-jika-ulangi-kesalahan "")Lukas Enembe yang telah melakukan kunjungan ke luar negeri, Papua Nugini (PNG), tanpa ijin sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, meskipun alasannya untuk berobat. "Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri di Jayapura, Senin (5/4/2021).

Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ditegaskannya, Kemendagri akan memberi izin kepala daerah yang ingin berobat termasuk ke luar negeri. "Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," katanya seperti dikutip Antara.

Mendagri Tito Karnavian sendiri telah menemui Lukas Enembe di Papua, Senin (5/4/2021), untuk mengklarifikasi terkait kasus pelanggaran batas antarnegara antara Indonesia dengan Papua Nugini yang dilakukannya.

Kemendagri juga menegaskan, [Gubernur ](https://www.liputan6.com/news/read/4524000/kemendagri-gubernur-papua-akan-disanksi-administratif-jika-ulangi-kesalahan "")Papua Lukas Enembe akan mendapat sanksi administratif apabila kesalahannya, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, kembali terulang. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

"Untuk saat ini (Lukas Enembe) sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi," kata Benni saat dihubungi, Senin (5/4/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tanpa Dokumen Resmi

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe bersama dua pendampingnya dideportasi oleh otoritas Papua Nugini, karena kedapatan memasuki wilayah teritorial negara tersebut tanpa dokumen resmi.

Lukas memasuki wilayah Papua Nugini dengan menumpang ojek motor melalui jalan setapak atau 'jalan tikus' yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Papua Nugini. Jalan tersebut biasanya dilalui oleh warga kedua negara tanpa dilakukan pemeriksaan paspor di pos perbatasan.

Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini kemudian menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya, yakni atas nama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, untuk digunakan kembali ke Indonesia.

KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo menilai, apabila perjalanan Lukas Enembe dan dua pendampingnya tersebut dilanjutkan, maka itu akan menimbulkan persoalan dan berdampak pada hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya