Update Covid-19 Senin 19 April 2021: 1.609.300 Positif, Sembuh 1.461.414, Meninggal 43.567

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Sabtu, 17 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Apr 2021, 16:42 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 16:20 WIB
virus corona covid-19
ilustrasi virus corona covid-19/photo copyright by Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia jumlahnya masih terus bertambah.

Dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pada hari ini, Senin (19/4/2021), bertambah 4.952 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona.

Dengan begitu, di Indonesia total akumulatifnya ada 1.609.300 orang yang hingga saat ini terkonfirmasi positif virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Diiringi pula adanya penambahan kasus sembuh sebanyak 6.349 orang pada hari ini. Total akumulatifnya ada 1.461.414 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Meski begitu, masih ada pula penambahan kasus meninggal dunia pada hari ini sebanyak 157 orang.Jadi total akumulatif di Indonesia sampai kini ada 43.567 orang meninggal dunia akbiat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Sabtu, 17 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pesan Satgas Covid-19

Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By danielmarin)

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, persentase kasus aktif virus Corona nasional menurun. Namun, kasus aktif Covid-19 pada 15 provinsi di Indonesia mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir.

"Harus diwaspadai karena beberapa daerah sudah mulai menunjukkan adanya peningkatan persentase kasus aktif," kata Dewi dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (19/4/2021).

Ke-15 provinsi yang mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 adalah Jawa Barat, Riau, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat. Kemudian Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, Papua, Maluku, Banten, dan Sulawesi Barat.

"Jadi kalau kita lihat, 19 provinsi mengalami penurunan kasus aktif Covid-19, 15 meningkat," jelas ucap Dewi.

Selain kasus aktif, Dewi juga memaparkan kasus kematian Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia. Dia menyebut, kasus kematian Covid-19 di 17 provinsi menurun, 3 provinsi tidak mengalami penambahan dan 15 provinsi meningkat.

Adapun 13 provinsi yang mengalami peningkatan kasus kematian Covid-19 yakni Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

"Selanjutnya, Gorontalo, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Maluku, dan Kalimantan Barat," tandasnya.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

COVID-19
Ilustrasi COVID-19 (2/9/2020).

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19

Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19
Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya