Indonesia Tangguhkan Visa Kunjungan dan Izin Tinggal untuk Warga India

Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul tsunami Covid-19 yang terjadi di India

oleh Liputan6.comMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Apr 2021, 15:07 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2021, 13:56 WIB
India Laporkan Jumlah Kasus COVID-19 Tertinggi dalam Empat Bulan
Buruh migran yang memakai masker sebagai antisipasi terhadap virus corona menunggu pengangkutan di terminal bus di Jammu, India(26/3/2021). Pihak berwenang di kota Mumbai mengatakan mereka akan menggelar tes virus korona acak wajib di tempat-tempat ramai. (AP Photo/Channi Anand)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, menegaskan, dengan lonjakan kasus COVID-19 di India, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

"Ini menimbang dinamika tsunami COVID-19 (di India) sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (Badan Kesehatan Dunia) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in,” terang Sam dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/4/2021).

Selain itu, lanjut dia, bagi mereka yang telah masuk ke wilayah Indonesia, maka tindakan tegas berupa deportasi akan diberlakukan. Hingga saat ini, tercatat ada 32 orang yang telah ditempatkan dalam ruangan khusus di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

"Puluhan warga negara asing asal India itu diawasi tidak hanya oleh petugas Imigrasi, tetapi juga petugas keamanan bandara, dan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," jelas dia.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta pada Jumat menolak masuk 32 warga negara India yang tiba di Indonesia setelah menumpang pesawat maskapai Emirates Airline bernomor penerbangan EK356. Pesawat itu terbang dari Dubai, Uni Emirat Arab, dan tiba di Indonesia pada pukul 15.30 WIB, Jumat lalu.

Diketahui, pembatasan masuk ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi lebih lanjut pembatasan masuk serta penangguhan pemberian visa terhadap warga negara India menunggu perkembangan situasi COVID-19 di negara tersebut.

“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan (warga India) ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satuan Tugas COVID-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” dia menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sudah Dipulangkan ke India

WNA India
Puluhan WNA India dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Langkah ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 di India. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada Minggu (25/4/2021) dini hari memulangkan 32 warga negara India setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4/2021).

32 warga negara India itu dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB, Minggu, menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai, kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

“Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” Sam memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya