Pemerintah Minta Satgas Covid-19 Perkantoran Kerja Keras Cegah Meluasnya Penularan

Wiku meminta satgas Covid-19 Perkantoran segera bertindak mencegah perluasan penyebaran.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Apr 2021, 07:47 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 07:47 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta Peningkatan Covid-19 klaster perkantoran beberapa waktu belakangan terjadi di DKI Jakarta. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, berdasarkan data yang dilansir Pemerintah Provinsi DKI bahwa peningkatan terjadi dalam 2 pekan terakhir. Pada tanggal 12 - 18 April 2021, jumlah posittif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Wiku meminta satgas Covid-19 Perkantoran segera bertindak mencegah perluasan penyebaran.

"Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Satgas Covid-19 meminta perkantoran mengoptimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran. Apabila satgas belum terbentuk di perkantoran, maka segera dibentuk, jika sudah ada segera lakukan evaluasi terkait kinerjanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kapasitas 50 Persen

Terkait kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ia menyebut tetap 50 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"Mohon Pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini, ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," ujar Wiku.

Sementara bagi daerah lain yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota atau mikro, dapat segera mengatur hal tersebut di perkantoran di wilayahnya.

“Dapat mengatur hal ini secara jelas, dalam peraturan daerah demi menjalankan sektor sosial ekonomi yang produktif dan aman Covid-19,” tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya