PKL Musiman Pasar Tanah Abang Diminta Tidak Berjualan di Bahu Jalan

Pemkot Jakpus masih mentolerir pedagang berjualan di atas trotoar asal tetap memberikan ruang bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 06:42 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 06:42 WIB
Penertiban PKL dan Parkir Liar di Tanah Abang-Jakarta- Johan Tallo-20170504
Satpol PP bersama Sudinhub menertibkan pedagang kaki lima dan parkir liar kendaraan bermotor di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/5). Penertiban dilakukan agar mengurai kemacetan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, meminta agar pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang menaati aturan yang berlaku.

Menurut Irwandi, anggota Satpol PP Jakarta Pusat secara rutin menggelar penertiban pedagang yang menutup akses trotoar dan bahu jalan di kawasan Pasar Tanah Abang.

Pemkot Jakarta Pusat, lanjut Irwandi, masih mentolerir pedagang berjualan di atas trotoar asal tetap memberikan ruang bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

"Berdagang di bahu jalan tidak boleh. Di atas trotoar asal tidak menutup batas garis kuning masih ditolerir," tegas Irwandi, Rabu (28/4/2021) seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Selain itu, Irwandi juga mengimbau para pedagang untuk mentaati aturan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Sebelumnya, puluhan warga terjaring operasi tertib masker yang digelar anggota Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, operasi tertib masker digelar rutin setiap pagi hingga sore hari.

"Operasi terib masker pada pagi hari ini digelar di lima ruas jalan dengan hasil menindak sebanyak 43 pelanggar," ujar Budi Salamun, Minggu (25/4/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Kerja Sosial

Ia menjelaskan, operasi tertib masker digelar di lima ruas jalan yakni Jalan Petamburan II RW 03, Kelurahan Petamburan; Jalan HR Fachrudin Blok A dan B; Jalan Kebon Jati atau kolong Blok G Kelurahan Kampung Bali; Jalan Karet Pasar Baru Barat 1, Kelurahan Karet Tengsin serta Jalan Administrasi Negara I RW 07, Kelurahan Bendungan Hilir.

"Puluhan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar operasi serupa pada saat menjelang berbuka puasa khususnya di sejumlah lokasi keramaian.

"Kami juga memantau kegiatan pedagang dan pembeli di kawasan Pasar Tanah Abang agar tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya