Rekayasa Cerita soal Babi Ngepet, Seorang Warga Depok Jadi Tersangka

Akhirnya kisruh babi ngepet di lingkungan RT2/4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, telah terungkap.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 29 Apr 2021, 17:22 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 13:24 WIB
Adam Ibrahim saat diamankan di Polres Metro Depok terkait rekayasa yang dilakukannya terkait babi ngepet di wilayah Bedahan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Adam Ibrahim saat diamankan di Polres Metro Depok terkait rekayasa yang dilakukannya terkait babi ngepet di wilayah Bedahan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Akhirnya kisruh babi ngepet di lingkungan RT2/4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, telah terungkap. Polres Metro Depok mengamankan satu orang tersangka yang menjadi otak pelaku pembuat rekayasa soal babi ngepet.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, babi ngepet yang menjadi perhatian masyarakat, merupakan sebuah kebohongan yang dilakukan sekelompol warga. Hal itu terungkap usai dilakukan pemeriksaan dan telah mengamankan AI (44) sebagai otak kebohongan.

"Sudah ditetapkan satu tersangka yaitu AI karena mengatur rekayasa babi ngepet," ujar Imran, Kamis (29/42021).

Imran mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan AI berawal dari adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, mulai dari Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Dari kejadian tersebut tersangka melakukan rekayasa dengan memesan babi secara online seharga Rp 900 ribu.

“Tersangka beli dengan online sebesar Rp 900 ribu dan menambah Rp 200 ribu sebagai ongkos kirim,” terang Imran.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 10 Tahun Penjara

Imran menjelaskan, rekayasa babi ngepet yang dibuat AI bertujuan untuk membuat dirinya terkenal di lingkungannya. AI merupakan tokoh masyarakat dilingkunganya dan kerap memimpin pengajian biasa.

“Bukan majelis ya tapi pengajian biasa lingkungan,” ucap Imran.

Atas perbuatannya, lanjut Imran, AI dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan kebohongan sehingga membuatkan keonaran. AI dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” pungkas Imran. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya