Polisi Tangkap Warga Sukabumi yang Hina Kru Kapal Selam Nanggala 402 di Medsos

HH ditangkap karena menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 08:44 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 08:44 WIB
Wujud Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak
Foto yang dirilis 21 April 2021 kapal selam KRI Nanggala 402 berangkat dari pangkalan angkatan laut di Surabaya. KRI Nanggala-402 dibuat tahun 1977 di Howaldtswerke Deutsche Werft (HDW) Jerman. (Handout/Indonesia Military/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Personel gabungan dari unsur Polri dan TNI menangkap seorang pemuda berinisial HH (24) warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga melakukan penghinaan terhadap terhadap TNI dan kru Kapal Selama KRI Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.

"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat.  Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selama Nanggala 402," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, Kamis, 29 April 2021. 

Informasi yang dihimpun, HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI.

Bahkan, tidak hanya itu saja pemuda itu pun kembali menuliskan komentar yang tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 yang menyebabkan seluruh krunya wafat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan antisipasi hal yang tidak diinginkan. HH kemudian langsung digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut.

"Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambahnya.

Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemilik akun Facebook tersebut.

Langkah ini dilakukan karena saat dimintai keterangan yang pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya