KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Apr 2021, 10:16 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 10:12 WIB
FOTO: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kutuk Deklarasi Presiden West Papua
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Azis berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri.

"Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Ali tak merinci nama dua pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri bersama Azis. Namun Ali memastikan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi memudahkan tim penyidik KPK dalam menangani kasus ini.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, tim penyidik menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Keterlibatan Azis

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya