Liputan6.com, Jakarta - Polri memfokuskan enam Polda sebagai prioritas pencegahan dan penanganan sekaligus penindakan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ada enam Polda prioritas," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga
Argo merinci, keenam Polda itu adalah Polda Riau, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jambi. Akan ada koordinasi dan komunikasi secara keseluruhan terkait upaya penanganan karhutla.
Advertisement
"Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas," jelas dia.
Mengingat ke belakang, lanjut Argo, pada 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar dapat turun mencapai 81 persen.
Hal selanjutnya yang dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat segeera dikendalikan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Koordinasi dengan Kejaksaan
Sementara soal penegakan hukum, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, juga soal petunjuk lainnya.
"Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara," Argo menandaskan.
Advertisement