Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbaharui waktu operasional transportasi publik di Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Perubahan waktu operasional tersebut dilakukan hingga 31 Mei 2021. Salah satunya yakni waktu operasional Transjakarta.
Advertisement
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Yakni khususnya pada sektor transportasi.
"Semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 21.30 WIB serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Sedangkan untuk layanan tenaga kesehatan akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 WIB dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB.
Kemudian waktu operasional LRT Jakarta juga mengalami perubahan. Hal tersebut berada unggahannya pada akun instagram @Lrtjkt pada Sabtu (22/5/2021).
Dalam unggahan tersebut disebutkan bila waktu operasional LRT Jakarta mulai pukul 05.30-21.30 WIB. Untuk kedatangan kereta headway selama 10 menit sekali.
Selain itu, LRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah penumpang 30 orang dalam satu kereta atau 60 orang dalam satu rangkaian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MRT Jakarta
Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan adanya perubahan waktu operasional MRT Jakarta.
Kata dia, perubahan itu Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).
Perubahan tersebut yakni untuk Senin-Jumat mulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu-Minggu atau akhir pekan mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
Lalu untuk jarak antar kereta atau headway saat jam sibuk yaitu 5 menit sekali. Sedangkan diluar jam sibuk berjarak 10 menit.
Advertisement