Pemprov DKI Bantah Mundurnya Alvin Wijaya dari TGUPP Terkait Seleksi Terbuka ASN

Menurut Sigit, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021. Sedangkan pengumuman pembukaan seleksi terbuka untuk 17 jabatan eselon II disampaikan pada 14 April 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Mei 2021, 10:13 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 10:12 WIB
Suasana Balai Kota Usai Gubernur Anies Baswedan Positif COVID-19
Suasana Balai Kota Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Asisten Pemerintahan (Aspem) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membantah bila mundurnya anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Alvin Wijaya terkait banyaknya ASN tidak ikut mendaftar proses seleksi terbuka.

"Ini (pengunduran Alvin Wijaya) tidak ada korelasi atau hubungannya dengan proses seleksi terbuka," kata Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).

Menurut Sigit, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021. Sedangkan pengumuman pembukaan seleksi terbuka untuk 17 jabatan eselon II disampaikan pada 14 April 2021.

"Seleksi terbuka diumumkan melalui Pengumuman Sekda Nomor 2 tertanggal 14 April, itu jauh setelah yang bersangkutan mundur," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan membenarkan bila anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya mengundurkan diri.

Menurut dia, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021.

"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 april sudah diberhentikan," kata Tri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Syarat Anggota TGUPP Diberhentikan

Dia menjelaskan terdapat empat jenis alasan anggota TGUPP diberhentikan. Yakni bila anggota tersebut sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.

"Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," ucap dia.

Tri menyatakan bila Alvin menjabat sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018 dalam bidang Respons Strategis.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya