Wagub DKI: Mundur dari TGUPP, Itu Hak Pribadi Alvin Wijaya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai mundurnya salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Alvin Wijaya.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Mei 2021, 14:21 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 14:21 WIB
Riza Patria tiba di Polda Metro Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). Riza Patria diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai mundurnya salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Alvin Wijaya.

Menurut dia, Alan telah mengabdi di Pemprov DKI Jakarta selama kurang lebih tiga tahun.

"Alvin Wijaya kan memang mengundurkan diri setelah lebih dari tiga tahun di sini. Itu hak pribadinya, tidak ada masalah," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan seseorang memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya. Mulai dari karena masalah kesehatan hingga karena pelanggaran hukum.

"Karena ada masalah, karena meninggal, karena sakit, tidak mampu lagi, karena masalah hukum dan lain-lain," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan membenarkan bila anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya mengundurkan diri.

Menurut dia, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021.

"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Tri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Diberhentikan

Dia menjelaskan terdapat empat jenis alasan anggota TGUPP diberhentikan. Yakni bila anggota tersebut sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.

"Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," ucap dia.

Tri menyatakan bila Alvin menjabat sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018 dalam bidang Respons Strategis.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya