KPK Diminta Hentikan Proses Pemecatan 51 Pegawai Sambil Tunggu Penyelidikan Komnas HAM

Usman menganggap pemberhentian pegawai KPK itu merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Mei 2021, 08:15 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 08:15 WIB
FOTO: Aksi Dukungan Bagi 75 Pegawai KPK
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam tahap alih status kepegawaian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap terbuka soal keputusan akan memberhentikan 51 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mendesak lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menjelaskan kriteria apa yang membuat 51 dari 75 orang yang tak lolos TWK diberhentikan. Sementara sisanya mendapat pembinaan.

"KPK harus transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK, maupun apa yang membedakan 51 pegawai yang diberhentikan dengan 24 pegawai yang akan diberikan ‘pembinaan’. KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," kata Usman Hamid dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (25/5/2021).

Usman menganggap pemberhentian itu merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan. Terlebih lagi pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi dianggap tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta.

Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, Usman mengemukakan bahwa pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya bukan berdasarkan kepercayaannya.

“Pemberhentian yang dilakukan berdasarkan tes ini jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja. Karena itu kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan,” tegas Usman.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hasil Rapat Koordinasi

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya