Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara hasil tes swab mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Agendanya pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa yakni Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyebaran berita bohong adalah fitnah. Karena, video yang kala itu dibuat oleh menantunya Hanif Alatas dan direkam pada 27 November 2020 saat kondisinya sehat.
"Saya punya menantu bikin video dikirim ke kerabat sahabat yang akhirnya keresahan mereka hilang, jadi mereka yang tadinya resah hilang, tidak resah lagi dengan adanya video tersebut," kata Rizieq Shihab ketika jadi saksi mahkota saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Dia pun menyesalkan video yang awalnya dibuat pada saat kondisinya sehat dan ditujukan supaya tidak membuat resah kerabatnya serta masyarakat, malah dijadikan jaksa sebagai bahan dakwaan yang menanggapnya berbohong.
"Yang pada akhirnya video tersebut dituduhkan oleh penyidik dan JPU dituduhkan berbohong yang mengatakan saya itu baik-baik saja itu yang pertama," kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga mengklaim apa yang disampaikan Dirut RS Ummi Andi Tatat terkait kondisi yang saat itu sedang dirawat adalah benar, dalam kondisi sehat dan tidak sedang kritis sebagaimana rumor beredar di media sosial.
"Saya tahu beliau ada wawancara di luar apa betul Habib Rizieq pakai ventilator kritis parah nah beliau menjawab habib Rizieq saat ini baik-baik saja mengikuti pemeriksaan. Artinya pemeriksaan saya belum tuntas PCR belum ada majelis hakim," ujar Rizieq.
"Akhirnya gara-gara wawancara itu pun saudara Andi Tatat dituduh berbohong ini yang membuat kami berada di ruang sidang. Padahal yang saya tahu baik habib Hanif maupun Andi Tatat dengan cara disampaikan justru menghilangkan keresahan yang terjadi akibat berita-berita hoaks," tambahnya.
Untuk sidang kali ini, turut duduk sebagai saksi yang juga merupakan para terdakwa kasus hasil tes swab RS Ummi, di antaranya Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Hanif Allatas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Jaksa di Kasus Penyebaran Berita Bohong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rizieq Shihab atas penyebaran berita bohong atau hoaks yang sebabkan keonaran terkaig kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarakan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ucap jaksa dalam dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.
Jaksa menilai, kalau tindakan penyebaran berita bohong ini bermula ketika terdakwa menyurati Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) pada 12 November 2020 yang isinya meminta pendampingan pemeriksaan kesehatan atas kondisi dirinya.
Lalu, pada 23 November 2020, menantunya, Hanif Alatas menghubungi dr Hadiki yang ditujuk MRE-C sebagai pendamping. Isi percakapan antara keduanya mengabarkan soal kondisi terdakwa yang mengalami keluhan kesehatan.
Kemudian, dr Hadiki meminta izin kepada Hanif Alatas untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Hasilnya, terdakwa dinyatakan positif Covid-19, bahkan istri dari Rizieq, Fadlun binti Fadil pun dinyatakan terpapar Covid-19.
Oleh karena itu, Rizieq bersama istrinya turut jalani perawatan di RS UMMI, Bogor pada 24 November 2020. Keduanya pun dirawat di kamar salah satu kamar tipe president suite lantai 5 kamar nomor 502. Dengan tersebarnya kabar perawatan tersebut, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat pun berikan pernyataan soal kondisi Rizieq yang sehat pada 26 November.
Dilanjutkan, Hanif Alatas yang mengirimkan video berisi informasi kesehatan terdakwa yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Video itupun kemudian diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November.
"Dalam video itu terdakwa tampil dengan memberikan informasi serta keterangan yang berisi: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, alhamdulillah wa syukurillah, saat ini saya ada di rumah sakit UMMI dan sebentar lagi kita akan kembali ke rumah," ucap jaksa.
Bahkan, dua hari sebelumya Kompas TV menggunggah video yang memperlihatkan Hanif Alatas menyampaikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan Rizieq tetap menerika tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.
"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang dinyatakan COVID-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia COVID-19," kata jaksa.
Dengan adanya video itu, berdampak terjadinya keonaran. Sebab, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa pada 30 November. Aksi itu karena mereka meyakini Rizieq Shihab masih positif COVID-19 tapi sudah keluar dari rumah sakit.
"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa
Rizieq Shihab, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement