Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan beberapa kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan akan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pemeriksaan berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan 75 pegawai KPK atas dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinam KPK terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam proses TWK ini, 75 pegawai dibebastugaskan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga
"Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Novel Baswedan bersama dengan beberapa kasatgas penyidik yang lainnya," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat (28/5/2021).
Advertisement
Yudi menyebut Novel dan kasatgas penyidikan akan membongkar proses TWK yang diadakan pimpinan KPK dengan pihak terkait. Dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bina negara.
"Beberapa pegawai KPK diperiksa oleh Komnas HAM untuk kesaksian dalam rangka membongkar kejadian yang terjadi dalam proses TWK yang disinyalir digunakan sebagai cara untuk menyingkirkan 51 orang, setidaknya sampai saat ini yang akan diberhentikan pada bulan November nanti," kata Yudi.
Yudi menyebut, dirinya juga akan diperiksa Komnas HAM pada pekan depan. Menurutnya, para pegawai KPK bersedia memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
"Kami patuh kepada Komnas HAM dan bersedia hadir untuk dipanggil. Saya sendiri akan diperiksa pada Senin minggu depan," kata Yudi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ada Persekongkolan?
Diberitakan, Novel Baswedan menyebut ada persekongkolan di balik pemecatan 51 pegawai lembaga antirasuah. Novel menyatakan demikian di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) usai memberikan data tambahan terkait dugaan pelanggaran HAM atas pemecatan 51 pegawai.
"Saya tegaskan ini bukan sekadar masalah kehilangan pekerjaan atau apa pun, tapi ini adalah upaya untuk menyingkirkan yang sistematis, yang saya yakin ini ada suatu persekongkolan di belakang itu," ujar Novel, Kamis (27/5/2021).
Novel dan pegawai KPK diketahui melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM pada Senin 24 Mei 2021. Kedatangan Novel cs pada hari ini memberikan dokumen tambahan untuk mempermudah kerja Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Hal yang penting juga ingin saya tambahkan adalah, ini bukan sekadar masalah pegawai KPK yang disingkirkan atau kehilangan pekerjaan. Tetapi ini adalah suatu perbuatan dengan sewenang-wenang yang dampaknya adalah masalah hak asasi manusia," kata Novel.
Novel mengapresiasi Komnas HAM yang menerima laporan dari para pegawai KPK. Novel yakin Komnas HAM akan mengusut dugaa pelanggaran HAM atas pemecatan pegawai KPK yang dilakukan pimpinan KPK.
"Saya juga bersama kawan-kawan mengapresiais langkah Komnas HAM. Komnas HAM tampak begitu serius dan sungguh-sungguh, beberapa hari setelah kami melapor bisa langsung merespon dengan fakta-fakta yang lebih konkret," kata Novel.
Advertisement