Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. Hanif adalah menantu Rizieq Shihab.
Jaksa menilai menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas terbukti terbukti turut serta dan meyakinkan secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Advertisement
Dalam tuntutan jaksa, pertimbangan hukuman penjara bagi Hanif Alatas akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya. Meski demikian, Hanif tetap diminta untuk ditahan.
"Terdakwa Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ucap jaksa.
Adapun hal-hal yang yang memberatkan adalah Hanif dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Tindakannya membuat kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang," kata jaksa.
Atas hal itu, Jaksa meminta kepada Hakim Ketua Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar tuntutan penjara tersebut dikabulkan.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari menantu Rizieq Shihab tersebut atas tuntutan jaksa pada Kamis 10 Juni 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Sementara itu, dalam perkara yang sama Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Dia dinyatakan secara sah telah menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.
Sebelumnya, Rizieq bersama dua terdakwa lainnya yaitu Hanif Alatas dan Andi Tatat didakwa turut melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swab yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Berawal pada saat Rizieq dirawat karena reaktif Covid-19, tak lama setelah dirinya datang ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq yang saat itu merasa tidak enak badan dan terkonfirmasi reaktif Covid-19 lalu disarankan menjalani perawatan oleh tim MER-C yang kemudian dipilih lah RS Ummi, Kota Bogor.
Hingga pada akhirnya, Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya Satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement