Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penyidik Robin

Azis Syamsuddin telah dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak 27 April 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jun 2021, 09:52 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 09:52 WIB
FOTO: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kutuk Deklarasi Presiden West Papua
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat akan menyampaikan keterangan mengenai Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Azis mengutuk oknum United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim pembentukan pemerintahan sementara West Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menjerat mantan penyidik asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan dalam perkara SRP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Ali belum bersedia membeberkan materi apa yang akan digali dari Azis Syamsuddin. Ali menyatakan akan menginformasikannya usai pemeriksaan.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Selain ada keterlibatan Azis, diduga juga ada peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara ini. Lilis disebut sempat berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas kasus dugaan korupsi di Pemkab Tanjungbalai sudah ada di tangan Lili.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya