Liputan6.com, Jakarta - Para vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 mengaku memberikan komitmen fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Nominal fee yang diberikan kepada anak buah mantan Mensos Juliari Batubara itu mencapai ratusan juta rupiah.
Mereka yang menyetor adalah Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.
Baca Juga
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Muhamamd Damis bertanya kepada mereka soal penyerahan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Juliari Batubara.
Advertisement
"Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?," tanya Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Rocky mengamininya dan menyebut pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 150 juta. Rocky mengaku memberikannya dalam tiga tahap.
"Iya, 3 kali, (sebesar) Rp 50 juta," kata Rocky.
"Berarti 150 juta? Untuk apa itu?" Tanya Damis lagi.
"Iya, untuk terima kasih saja," kata Rocky.
Puas dengan jawaban Rocky, Damis mempertanyakan hal yang sama kepada Raj Indra Singh. Raj mengaku pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 100 juta.
"Ada, Rp 100 juta. Saat itu saya selesai paket ke 7 saya terus diminta (Matheus) membantu anak-anak yang mengurus administrasi. Saya serahkan satu kali," kata Raj.
Kemudiam, Damis beralih kepada saksi Mochamad Iqbal yang mengaku memberikan Rp 400 juta kepada Matheus di Gedung Kemensos.
"Pernah Rp 400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, permintaan uang oleh Matheus dan Adi agar dirinya turut berkontribusi atas kegiatan di Kemensos.
"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) enggak meminta Rp 400 juta, hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," kata Iqbal.
Sementara saksi Go Erwin menyebut tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi. Namun Damis tak percaya begitu saja. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, Erwin mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp 50 juta.
"Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp 50 juta, Rp 50 juta, anda ubah lagi keterangan. saudara?" kata Damis
"Saya tidak mengatakan seperti itu," kata Erwin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Terima Suap
Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Advertisement