Catat, Mobilitas di 10 Ruas di Jakarta Ini Bakal Dibatasi untuk Tekan Covid-19

Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jun 2021, 14:39 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2021, 14:39 WIB
Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Pembatasan akan dimulai Senin (21/6/2021) malam ini.

Ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus aparat keamanan dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta.

"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (21/6/2021).

Yusri menerangkan, kendaraan yang masuk ke ruas jalan ini nakal diseleksi. Kebijakan berlaku mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Menurut dia, ini salah satu cara meminimalkan terjadinya kerumunan yang berimbas pada penyebaran Covid-19.

"Kenapa jam 9? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai," ucap dia.

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, rujukan pemberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan yaitu Undang-Undang No 2 Tahun 2002, Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Instruksi Gubernur Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Adapun, pemilihan 10 ruas jalan berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur," kata dia di Polda Metero Jaya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengecualian

Sambodo menegaskan pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun demikian ada beberapa yang diberikan pengecualian artinya tetap diperbolehkan melintas.

"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkann. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar dia.

"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Kempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulan, dari tni dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menambahkan.

Sambodo mengatakan, masa berlaku aturan besifatnya situasional.

"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," ujar dia.

 

Daftar 10 Jalan

Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

2. Kemang, Jakarta Selatan.

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.

4. Sabang, Jakarta Pusat.

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya