Kronologi Buron Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Punya 4 Paspor

Adelin Lis diketahui menggunakan 4 paspor dengan dua identitas berbeda selama 14 tahun pelariannya sebagai buron kasus pembalakan liar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2021, 21:51 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2021, 21:51 WIB
Buron 13 Tahun, Adelin Lis Ditangkap Kejaksaan Agung
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (tengah) saat rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan kronologi paspor palsu buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Dia tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 kali.

Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor pertama dibuat atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada tahun 2002. Paspor kedua diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 atas nama Hendro Leonardi.

Selanjutnya paspor ketiga diterbitkan pada tahun 2013 di Jakarta Utara dengan nama Hendro Leonardi. Sementara paspor keempat, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Kabag Humas Arya Pradhana Anggakara menyatakan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

“Hal ini menyebabkan Adelin dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” kata Arya dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor, menurut Arya, telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

“Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

“Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Polri Usut Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Buron 13 Tahun, Adelin Lis Ditangkap Kejaksaan Agung
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (tengah) usai rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Polri turut melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara pembalakan liar sejak 2008 lalu.

"Sedang jalan kita lidik," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Menurut Agus, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami data palsu dalam paspor Adelin Lis. Termasuk menelusuri lokasi pembuatan dan penerbitannya.

"Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung, dengan koordinasi pelaksanaannya," jelas dia.

Sejauh ini, Polri telah mendapatkan informasi bahwa paspor yang digunakan Adelin Lis dibuat pada 2017. Teknis selanjutnya masih menunggu kabar dari penyidik.

"Lanjut kita koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya