Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh jajarannya di Tanah Air termasuk Dewan Masjid untuk menjalankan fatwa yang telah dikeluarkan tentang pelaksanaan ibadah selama wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa Nomor 30 tahun 2020 tersebut adalah larangan menggelar salat Idul Adha di masjid di wilayah zona merah Covid-19.
"Fatwa tidak hanya tentang vaksin, juga termasuk ibadah, juga fatwa salat Idul Fitri, Idul Adha di rumah saja kalau wilayah itu wilayah zona merah," kata Wasekjen MUI Azrul Tanjung dalam konpers daring, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Azrul menyebut, salat Idul Adha memang adalah sunah muakad. Namun demikian menghindari musibah dalam hal ini penularan Covid-19 menurutnya lebih utama.
"Menghindari musibah lebih utama, hal seperti inilah yang kita sebarkan ke masyarakat. Karena nyawa kita lebih utama daripada sunah," kata dia.
Ia mengingatkan, pihaknya tidak melarang wilayah zona hijau dan kuning menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Namun, dengan catatan dilakukan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Kita tidak juga bisa melarang kalau zona hijau, mereka salat Id. Tapi dengan prokes ketat, jaga jarak dan sebagainya," kata Azrul.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalil Sudah Disiapkan
Sunah lainnya yakni merapatkan barisan atau saf saat salat berjamaah. Menurutnya saat ini harus ditinggalkan selama pandemi dengan menjaga jarak.
"Pendekatan keagaman kita lakukan secara terus menerus. Memang betul perintah agama rapatkan barisan, tapi di kondisi pandemi kita carikan alasan agama. Untuk bisa lakukan salat lebih renggang. Dalil sudah kita siapkan," pungkas Azrul.
Advertisement