MUI: Salat Idul Adha di Zona Merah Covid-19 Digelar di Rumah

Miftahul Huda mengatakan, salat Idul Adha 2021 pada zona merah Covid-19 tidak diperkenankan dilakukan di masjid dan tempat terbuka.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Jun 2021, 18:09 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 18:09 WIB
FOTO: Pandemi, Salat Id di Masjid Al-Azhar Terapkan Protokol Kesehatan
Jemaah melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan salat Id dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan, salat Idul Adha 2021 pada zona merah Covid-19 tidak diperkenankan dilakukan di masjid dan tempat terbuka. Semuanya dilakukan di rumah.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Siutasi Terjadi Wabah Covid-19

"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers daring, Rabu (23/6/2021).

Sedangkan mereka yang berada di zona kuning atau hijau Covid-19, diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid ataupun tempat terbuka.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer," jelas Miftahul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyembelihan Hewan

Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, zona merah dan oranye Covid-19 dilarang menyembelih di masjid atau tempat terbuka, dan diarahkan ke rumah potong hewan.

"Pendistribusiannya diantarkan langsung oleh panitia ke rumah penerima," kata Miftahul.

Untuk zona kuning dan hijau, oanitia diperbolehkan menyembelih hewan kurban di masjid atau tempat terbuka dengan protokol kesehatan ketat. "Penyembelihan hewan kurban tidak hanya diselesaikan hari pertama tapi bisa juga sampai hari ke-13 Zulhijah untuk meminimalisir kerumunan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya