Tingkat Keterisian Rumah Sakit Terbatas, DPR Minta Pemerintah Manfaatkan Asrama Haji

Dengan tidak adanya jemaah haji pada 2021, maka asrama haji bisa difungsikan sepenuhnya sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

oleh stella maris diperbarui 25 Jun 2021, 16:24 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 16:24 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: Jaka/Man.

Liputan6.com, Jakarta Tingkat keterisian rumah sakin kian terbatas karena lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa minggu terkahir. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pun meminta Pemerintah segera memfungsikan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi pasien positif Covid-19. 

"Ada sebanyak 27 asrama haji di seluruh Indonesia dengan total 3.465 kamar yang bisa difungsikan menjadi ruang isolasi untuk pasien COVID-19," kata Yandri, Jumat (25/6).

Menurut Yandri, dengan tidak adanya jemaah haji pada 2021, maka asrama haji bisa difungsikan sepenuhnya sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Menurut Yandri, solusi menggunakan asrama haji bisa menghemat anggaran untuk isolasi pasien daripada menggunakan hotel yang membutuhkan biaya besar.

"Fasilitas asrama haji tentu baik dan layak untuk menjadi ruang isolasi pasien, apalagi sekarang seperti Wisma Atlet juga sudah makin penuh karena masuk harus antre," ujar Yandri.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, untuk mengubah fungsi asrama haji menjadi ruang isolasi membutuhkan fasilitas tambahan. Lantaran keberangkatan haji batal, dana APBN yang disiapkan untuk haji bisa dilakukan refocusing sebagian untuk pelayanan pasien Covid-19 di asrama haji.

"Saya juga meminta koordinasi lintas kementerian segera dilakukan untuk mengubah fungsi asrama haji menjadi ruang Isolasi. Dalam hal ini Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan dan pihak pihak lain yang terkait," jelasnya.

Langkah itu, menurut dia, harus segera dibahas dan dieksekusi lintas Kemenag dan Kemenkes. Selain itu, dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya