Sarana dan Prasarana Olahraga untuk Umum di DKI Ditutup Sementara Waktu

Kebijakan ini juga sekaligus menjadi upaya mencegah munculnya klaster baru dari sarana dan prasarana olahraga.

oleh Rinaldo diperbarui 26 Jun 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2021, 20:05 WIB
Olahraga Saat Pandemi Corona
Seorang pria dengan mengenakan masker berolahraga selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Kendati Kawasan Senayan pun juga diterapkan PSBB, warga bisa tetap berolahraga di Komplek Gelora Bung Karno (GBK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menutup sementara waktu seluruh sarana dan prasarana olahraga untuk umum, baik outdoor maupun indoor mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktivitas di Sektor Olahraga Pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, penutupan sementara sarana dan prasarana olahraga dikarenakan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Selain untuk menghindari penularan virus, kebijakan ini juga sekaligus menjadi upaya mencegah munculnya klaster baru dari sarana dan prasarana olahraga.

"Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah. Penutupan sementara ini bertujuan untuk menekan angka kasus serta mencegah penularan Covid-19," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id, Sabtu (26/6/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengecualian Penggunaan Sarana

Firdaus menjelaskan, penggunaan sarana dan prasarana olahraga dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan/event olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah/Pengurus Besar Organisasi Induk Cabang Olahraga lainnya dan Kepolisian.

"Ada kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan atau kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan COVID-19 dan OPD terkait lainnya," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya