Pemkab Bogor Bentuk Petugas Khusus untuk Urus Jenazah Pasien COVID-19

Jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus 20.007 kasus dengan rincian 832 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 19.059 kasus sembuh.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Jun 2021, 04:25 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 04:25 WIB
FOTO: TPU Rorotan Sudah Terisi 900 Jenazah dengan Protokol Covid-19
Petugas bersiap memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hingga Rabu (23/6) 900 jenazah dimakamkam dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat membentuk petugas khusus untuk mengurus jenazah pasien COVID-19 di masing-masing desa dan kelurahan yang tersebar di 40 kecamatan. Hal ini menyusul lonjakan kasus di daerah itu yang sudah menembus angka di atas 20 ribu.

"Tim penanganan jenazah ini terdiri atas unsur perlindungan masyarakat (linmas) dan amil jenazah, minimal masing-masing desa dan kelurahan 10 personel," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut menyusul ledakan kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang terjadi setelah perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyatakan lonjakan kasus terjadi sejak 10 Juni 2021, yakni sebanyak 95 kasus per hari.

Kemudian, lonjakan terjadi lagi setelah angkanya sempat turun menjadi sekitar 50-60 kasus per hari.

"Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri lalu sampai dengan 23 Juni 2021 adalah sebesar 75,8 persen," katanya seperti dikutip dari Antara.

Kini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka di atas 20 ribu, tepatnya mencapai 20.007 kasus dengan rincian 832 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 19.059 kasus sembuh.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perbanyak TPU Khusus Pasien COVID-19

Di samping itu, Pemkab Bogor juga memperbanyak jumlah tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah pasien COVID-19 menjadi 10 TPU.

Ke 10 TPU tersebut yaitu TPU Pondok Rajeg di Cibinong, TPU Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas, Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas di Gunungputri, dan TPU Cipenjo di Cileungsi.

Kemudian, TPU Singasari di Jonggol, TPU Jabon Mekar di Parung, TPU Rancabungur di Rancabungur, TPU Galuga di Cibungbulang, dan TPU Gorowong di Parungpanjang, demikian Ade Yasin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya