PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 70 Persen

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, selama PPKM Darurat kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Jul 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 16:50 WIB
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Bus Transjakarta terlihat di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, selama PPKM Darurat kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," kata Luhut dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Luhut juga mewanti-wanti agar penerapan protokol kesehatan selama PPKM Darurat bisa lebih ketat diberlakukan.

"Penerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tunjukkan Kartu Vaksin

Selain pengguna transportasi umum, Luhut juga memberlakukan kebijakan ketat untuk perjalanan domestik moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api). Kebijakan tersebut mewajibkan para penumpang menunjukkan kartu vaksin.

Menurut Luhut, syarat vaksin tersebut minimal vaksin dosis pertama. Selain vaksin, pemerintah juga mewajibakan tes PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya