Rektor Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Swasta, Unhas: Tidak Melanggar

Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Dia berdalih, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Jul 2021, 09:14 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 09:14 WIB
Lambang Universitas Hasanuddin (Unhas)
Lambang Universitas Hasanuddin (Unhas)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman mengakui rektornya merangkap jabatan di PT Vale Indonesia. Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan pertambangan tersebut.

Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Dia berdalih, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.

"Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi 'rangkap jabatan' ini membutuhkan interpretasi, jabatan apa yang dimaksud?" kata Ishaq kepada Liputan6.com, Kamis, 1 Juli 2021.

Menurut dia merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.

Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.

"Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor," jelasnya.

Selain menjabat komisaris, Dwia juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Sosiologi Indonesia serta jabatan pada forum akademik, seperti Dewan Australia Indonesia Center. Menurut Ishaq berbagai jabatan tersebut tidak termasuk kategori rangkap jabatan yang dimaksud diharamkan dalam Statuta Unhas.

"Sebab hal itu sama sekali tidak mengganggu tupoksi," paparnya.

PT Vale Indonesia Tbk  merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Vale merupakan bagian dari Vale, perusahaan multitambang asal Brasil yang beroperasi di 30 negara dengan total pekerja dan kontraktor di seluruh unit bisnisnya mencapai 110.000 orang.

PT Vale menambang nikel laterit untuk menghasilkan produk akhir berupa nikel dalam matte. Volume produksi nikel PT Vale rata-rata mencapai 75.000 metrik ton per tahunnya. Dalam memproduksi nikelnya di Blok Sorowako, PT Vale menggunakan teknologi pyrometalurgi atau teknik smelting (meleburkan bijih nikel laterit).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Statua Unhas yang Larang Rangkap Jabatan

Mengacu pada Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, utamanya pada Pasal 27 Ayat 4 disebutkan bahwa rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam Unhas maupun di luar Unhas.

Namun, statuta itu tidak menegaskan jabatan mana saja yang dilarang untuk dirangkap rektor.

Berikut isi lengkap pasal dimaksud:

Rektor dilarang merangkap jabatan pada:

a. organ lain di lingkungan Unhas;

b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan 

Tinggi lain;

c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah 

daerah;

d. badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau

e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya