KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DKI Jakarta

KPK menduga, perbuatan yang dilakukan para tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Jakarta disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jul 2021, 14:52 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 14:51 WIB
FOTO: KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jakarta
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (tengah) bersiap menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). Tommy Adrian merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah terkait program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Tim Penyidik hari ini (melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TA (Tommy) dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Baru

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya