Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dibebastugaskan

Suganda dibebastugaskan dari jabatan Lurah Pancoran Mas lantaran melanggar PPKM Darurat saat menggelar pesta pernikahan anaknya.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 09 Jul 2021, 21:46 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 21:46 WIB
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan di acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Istimewa)
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan di acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Lurah Pancoran Mas, Suganda terkait dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menggelar hajatan. Suganda kini dibebastugaskan dari jabatan lurah.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Suganda diperiksa oleh Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Pemerintah Kota Depok. Surat bebas tugas dari jabatan Lurah Pancoran Mas itu berdasarkan Surat Kepetusan Wali Kota Depok nomor 865/KEP-1721/BKPSDM/2021.

"Iya sudah bebas tugas dari jabatannya sebagai Lurah," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, Jumat (9/7/2021).

Supian mengungkapkan, penjatuhan bebas tugas sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dilakukan Pemkot Depok.

Awalnya, Suganda menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di BKPSDM Kota Depok. Setelah itu, Pemerintah Kota Depok membentuk tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Suganda.

"Pemeriksaan dipimpin Inspektur Pembatu Wilayah II," ucap Supian.

Supian menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan Tim Riksus hasil tersebut dibuatkan laporan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Laporan yang telah disimpulkan dimasukkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan ditandatangani Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

"Setelah itu dibuatkan Keputusan Wali Kota nomor 862/Kep-1721/BKPSDM/2021 yaitu pembebasan tugas yang dituangkan Wali Kota Depok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," terang Supian.

Dia menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme. "Penjatuhan hukuman sudah melalui berbagai pertimbangan baik yang meringankan maupun memberatkan," ucap Supian.

Pemerintah Kota Depok telah menunjuk Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas untuk mengisi kekosongan jabatan lurah tersebut. Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, yakni Syaiful Hidayat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor 824.4/3685/BKPSDM.

"Sementara ini saudara S kami tugaskan sebagai pelaksana di BKPSDM Kota Depok," pungkas Supian.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat

Sebagai informasi, Lurah Pancoran Mas Suganda diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat saat menggelar hajatan pernikahan anaknya.

Pelanggaran itu terungkap dari video viral yang memperlihatkan sejumlah orang berjoget di pesta pernikahan anaknya. Pada peraturan PPKM Darurat, pesta pernikahan hanya dapat dihadiri tamu undangan sebanyak 30 orang dari keluarga inti.

Namun pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Depok, sang lurah telah menyebar undangan sebanyak 1.500 orang, dan tamu yang hadir mencapai 300 orang.

Selain itu, dia juga menyediakan makanan prasmanan yang dilarang oleh aturan PPKM Darurat. Pada kebijakan PPKM Darurat masyarakat yang menggelar hajatan tidak diperkenankan meyediakan makanan prasmanan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya