Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoranmas Depok Jadi Tersangka

Kejari Kota Depok menegaskan telah memberikan dukungan terkait dimulainya penyidikan kasus tersebut.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Jul 2021, 18:01 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 16:41 WIB
sri
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat di Kota Depok yang dilakukan Lurah Pancoranmas, Suganda akhirnya menemui titik baru. Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang menetapkan Lurah Suganda menjadi tersangka pada kasus diduga pelanggaran PPKM Darurat karena menggelar hajatan dan menimbulkan kerumumanan dan terekam video.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dai Polres Metro Depok, terhadap kasus viralnya video hajatan lurah di Kota Depok.

Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan dan menetapkan pria berinisial S yang menjabat sebagai Lurah Pancoranmas dengan status tersangka.

"Ditetapkan di sini, baru ada satu tersangka atas nama Saudara S, belum ada tersangka lain," ujar Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021).

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah melakukan pemanggilan terhadap Suganda usai beredarnya video sejumlah orang berjoget pada kegiatan hajatan di rumahnya. Hingga kini Polres Metro Depok masih melakukan penyidikan terhadap kasus lurah Suganda yang menggelar hajatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok.

"Kejari Kota Depok telah memberikan dukungan terkait penyidikan tersebut. Namun, Kejari Kota Depok belum dapat memastikan berapa lama rentang waktu dari penyidikan untuk naik ke pengadilan guna menjalani sidang," terang Sri Kuncoro.

Terkait pasal yang dilanggar, Sri Kuncoro menambahkan, terdapat tiga pasal yang yang akan diajukan, yakni Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular atau Pasal 212, atau Pasal 2016 KUHP. Nantinya ketiga pasal tersebut akan dijadikan pedoman dan dipilih yang lebih cocok terhadap kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan lurah.

"Nantinya pasal mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara. Kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu, kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ucap Sri Kuncoro.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gelar Hajatan saat PPKM

Sri Kuncoro mengungkapkan, Kejari Kota Depok belum dapat memberikan estimasi berapa lama durasi penanganan dikarenakan pihaknya belum menerima berkas perkara dan baru menerima SPDP. Untuk mempercepat proses penanganan dan pengawalan kasus ini, Kejari Kota Depok akan menurunkan lima jaksa yang akan melakukan penanganan perkara tersebut.

"Kami juga turunkan tiga Kasi untuk membantu menyelesaikan terkait perkara dugaan pelanggaran PPKM Darurat," kata Sri Kuncoro.

Sebagai informasi, Lurah Pancoranmas, Suganda diduga telah melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Dugaan tersebut dikarenakan beredar sebuah video terdapat sejumlah orang sedang berjoget pada pesta hajatan yang digelar Suganda pada Sabtu (3/7/2021) saat menikahkan putrinya.

Sontak saja, video tersebut menjadi perhatian publik karena pada hari yang sama Kota Depok memberlakukan PPKM Darurat sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya