Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan, semua tersangka yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakpus diperlakukan sama, termasuk terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan-rekan sekalian yang pertama tidak ada diskriminasi. Kami akan tampilkan tapi menunggu hasil penyelidikan kami komplit," ujar Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga
Hengki menepis isu yang beredar di masyarakat, di mana pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diperlakukan istimewa.
Advertisement
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran para tersangka pada saat pertama kali kasus ini umumkan ke publik.
Hengki menyampaikan alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dihadirkan karena sedang diboyong ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk menjalani pemeriksaan rambut dan darah.
"Tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah," ucap dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kumpulkan Bukti
Hengki menjelaskan, penyidik juga kala itu masih mengumpulkan bukti-bukti supaya unsur-unsur pidana terpenuhi. Hengki menyebut, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengki mengklaim penyidik selama empat hari melakukan penggeledahan, mempelajari bukti-bukti digital, mengulas data IT, dan memeriksa kembali tiga tersangka.
"4 hari penyidikan sementara sudah kami anggap cukup konstruksi Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas dia.
Advertisement