Kakorlantas Polri dan Menhub Tinjau Penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek

Menurut Menhub, sejauh ini posko penyekatan KM 31 Tol Jakarta-Cikampek telah menjalankan tugas dengan baik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jul 2021, 21:47 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 21:46 WIB
Bahas Larang Mudik Bareng Menhub, Kakorlantas Siapkan 333 Titik Penyekatan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau posko penyekatan PPKM Darurat di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Istiono menyampaikan, penambahan pos penyekatan yang semula 968 titik menjadi 1.038 menjadi upaya pembatasan mobilitas masyarakat jelang Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021.

"Saya sampaikan bahwa pengetatan mobilitas dalam rangka Idul Adha ini Polri telah menambah pos-pos di lapangan," tutur Istiono dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Menhub Budi Karya Sumadi menambahkan, peninjauan dilakukan dalam rangka menjalankan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha1442 Hijriah.

"Sesuai dengan SE Nomor 15 dari Satgas bahwa di Hari Idul Adha ini ada hal-hal yang diatur," kata Budi.

Menurutnya, sejauh ini posko penyekatan KM 31 Tol Jakarta-Cikampek telah menjalankan tugas dengan baik. Prioritas diberikan kepada kendaraan logistik agar kegiatan ekonomi tidak terganggu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sarankan warga tetap di rumah

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021). Dok Kemenhub
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021). Dok Kemenhub

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pun diperbolehkan melintas dengan syarat memiliki surat antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19, juga surat vaksinasi minimal tahap pertama.

"Saya mengimbau kepada masyarakat apa yang dilakukan bukan bermaksud untuk mempersulit masyarakat, tetapi marilah kita jaga negara tercinta kita ini agar tidak bertambah terpapar dan saya secara pribadi menyarankan kalau bisa di rumah saja itu lebih bagus," Budi menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya