Satpol PP Jakarta Akan Bisa Menyidik Pelanggar Prokes, Ini Kata Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan kontroversi Satpol PP yang akan memiliki kewenangan menyidik pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jul 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 11:43 WIB
PPKM Darurat, Personil Gabungan Siap Amankan Hari Raya Idul Adha
Petugas Satpol PP saat melakukan apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan kontroversi Satpol PP yang akan memiliki kewenangan menyidik pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Menurut Adi, hal itu tengah digodok antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya (Satpol PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian," kata Adi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 23 Juli 2021.

Adi menjelaskan, hal itu dilakukan agar para pelanggar disiplin prokes dapat ditindak sesuai dengan sanksi pidana berlaku. Menurut Adi, mengacu pada aturan saat ini, pelanggaran prokes hanya dapat ditindak dengan sanksi sosial karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan menyidik untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana.

"Sehingga ketika dilaksanakan penegakan disiplin prokes oleh Satpol PP, ada temuan (pelanggar) menolak bayar denda kemudian nolak melakukan kerja sosial, Satpol PP tidak dapat berbuat banyak," jelas Adi.

Dia mengatakan, jika kewenangan itu diberikan maka penindakan pelanggar prokes bisa lebih efektif, efisien juga membuat efek jera. Dia melanjutkan, sanksi pidana yang bisa dijatuhkan akan dilakukan gelar sidang di tempat dengan menyiapkan hakim dan jaksa lapangan.

"Sistem penjatuhan sanksi pun akan diberlakukan oleh hakim dan jaksa di lapangan, persis seperti peradilan tindak pidana ringan" tandas Adi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DKI Jakarta Ajukan Revisi Perda, Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021) soal penegakan hukum pelanggaran prokes.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap DPRD dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan raperda tersebut.

"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Riza dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Dia menyatakan penegakan pelanggaran protokol kesehatan perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain seperti penyidik PNS alias Satpol PP.

"Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Wagub DKI Jakarta ini.

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci, lanjutnya, telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Dua, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang datau tidak berjenjang. Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah," ucapnya.

Ketiga, kata Riza, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui Dewan menjadi Perda, Pemprov DKI berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda. Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kagaduhan yang menyita perhatian publik.

"Perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak Perda sehingga konflik di lapangan dapat terhindarkan. Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga. Saya berharap agar penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas," pungkas Ariza.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya