Dewas: Sidang Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Digelar Pekan Depan

Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2021, 15:31 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 15:27 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mulai masuk persidangan pekan depan. Hal tersebut dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

"Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa Ibu Lili akan disidangkan minggu depan," ujar Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.

Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.

Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021 kemarin.

Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.

Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

"Seperti itu, Pak," jawab Robin.

Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," kata Robin.

"Bu Lili siapa?," tanya jaksa menegaskan.

"Setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cerita Syahrial

Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.

"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?" tanya jaksa.

Robin kemudian membeberkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.

"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu, Pak," kata Robin.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya