Liputan6.com, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup dan Kebudayaan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa pemerintah menolak kiriman impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, kata dia, masih ditemukan limbah B3 yang diimpor dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Kita sebetulnya menolak impor limbah B3, tetapi ternyata Bea Cukai mendapatkan lagi menemukan penyimpangan, yaitu masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah," jelas Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
Dia memastikan bahwa Kementerian LHK akan menangani kasus penemuan impor limbah B3. Siti menegaskan pihaknya tak akan mentolerir pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam impor limbah B3, khususnya yang infeksius.
Advertisement
"Kementerian LHK akan menangani ini dan tidak mentolerir sama sekali masuknya limbah B3 apalagi infeksius, limbah-imbah medis" kata dia.
Siti menyampaikan bahwa limbah medis dalam negeri mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021. Limbah B3 medis ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat, Wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.
Menurut dia, limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, Hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.
"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penanganan Sistematis
Siti menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar penanganan terhadap limbah medis diintensifkan dan dilakukan secara sistematis. Jokowi bahkan menyiapkan anggaran Rp 1,3 triliun untuk menghancurkan limbah medis.
"Arahan bapak presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," tutur Siti Nurbaya.
Advertisement