Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.
"Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan," kata Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Advertisement
Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013% yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum divaksinaso.
"Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin," ungkap Gubernur Anies seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Namun, dia mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian, ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang-orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.
"Setiap kematian adalah duka. Dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini," ujar Anies.
"Data menunjukkan bahwa yang sudah vaksin risiko kematiannya menurun dan risiko gejala beratnya menurun. Oleh karena itulah, kita harus ikhtiar untuk mengurangi risiko, meninggikan potensi keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan kita. Dengan cara melakukan vaksinasi," imbuhnya.
Gubernur Anies mengatakan, merujuk pada data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.
"Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus divaksinasi dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin," tegas Gubernur Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keharusan Melakukan Vaksinasi
Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung. Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.
Advertisement