HEADLINE: Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Diduga Fiktif, Motifnya?

Pada Senin, 26 Juli 2021 publik dihebohkan dengan sumbangan fantastis dari keluarga besar almarhum pengusaha Akidi Tio bagi masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.

oleh Nefri IngeNanda Perdana PutraAdy AnugrahadiFachrur Rozie diperbarui 05 Agu 2021, 11:36 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 00:02 WIB
Pengusaha Asal Aceh Sumbang Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel
Bantuan dana sebesar Rp2 triliun, disalurkan keluarga mendiang Akidi Tio, melalui dokter keluarga mendiang Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan ke Polda Sumsel (Dok.Humas Polda / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu, Senin 26 Juli 2021 tersiar kabar seorang anak mendiang Akidi Tio akan menyumbang dalam jumlah fantastis untuk keperluan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19. Donasi bantuan yang diberikan keluarga pengusaha asal Langsa, Nangroe Aceh Darussalam sebesar Rp 2 triliun ini viral setelah diunggah oleh akun Facebook Humas Polda Sumatera Selatan.

Sumbangan yang diwasiatkan itu disampaikan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Bahkan Gubernur Sumsel Herman Deru memberi apresiasi atas niat baik tersebut. 

"Ini luar biasa, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19, berupa uang sebesar Rp2 triliun," ujar Herman Deru, Senin minggu lalu. 

Selama seminggu sosok Akidi Tio ini dipuji-puji oleh sejumlah tokoh. Diantaranya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa Akidi Tio adalah sosok yang murah hati. 

"Akidi Tio pernah bersumpah kepada Thong Ju kalau dia kaya akan memberikan sumbangan rakyat Palembang, dan terbukti janjinya melalui wasiat anak cucunya," tulis Bamsoet, Jumat (30/7/2021).

Namun, sepekan setelah penantian, Uang yang dijanjikan akan cair hari ini, Senin (2/8/2021), tidak kunjung di tangan pemerintah, dalam hal ini Polda Sumatera Selatan selaku yang diamanahi anak mendiang.

Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, sejak penyerahan bantuan secara simbolis tersebut, Kapolda Sumsel sebenarnya langsung menelusuri kebenarannya.

Karena, jumlah donasi yang diserahkan keluarga mendiang Akidi Tio sangat fantastis, yaitu sebesar Rp 2 Triliun. Akhirnya Kapolda Sumsel menerjunkan 2 tim khusus, salah satunya dipimpin oleh dirinya.

“Proses satu minggu digali penyidik, Kapolda Sumsel sejak Senin (penyerahan simbolis donasi) sudah membentuk tim. Salah satunya dipimpin oleh saya, harus kerja siang malam,” katanya didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru, saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Polda Sumsel pun langsung menciduk anak dari Akidi Tio, Heriyanti ketika berada di salah satu bank swasta di Kota Palembang, pada Senin siang. 

Heriyanti sendiri tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan ketat sejumlah petugas.

Polisi mengaku punya bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," tutur Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Ratno menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan atas perkara tersebut. Hasilnya, ada ada unsur pidana yang ditemukan penyidik.

"Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan," kata Ratno.

Untuk mencaritahu kebenaran dari donasi tersebut, tim Polda Sumsel menggunakan data intelegen analisis hingga ke mancanegara. 

Ratno menambahkan, sekarang pihaknya juga sedang menunggu keterangan tim penyidik soal motif apa yang mendorong tersangka membuat kegaduhan ini. 

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sementara pasal 16 berbunyi, "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Sementara Kapolda Sumsel Pol Eko Indra Heri mengaku tak menyangka menjadi korban penipuan. Dia bahkan sudah berencana membentuk tim untuk mengelola bantuan itu agar tepat guna.

"Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan," ungkap Eko, Senin (2/8/2021).

Eko awalnya sangat kagum dengan sumbangan fantastis dari mendiang Akidi Tio yang disampaikan ahli warisnya. Terlebih dalam situasi sulit saat ini. Eko beranggapan masih banyak orang yang peduli sesama dalam kesusahan.

"Saya tidak mengharapkan apa-apa, saya hanya berpikir positif saja," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pernyataan Dianulir Kabid Humas

Namun, pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro kemudian dianulir Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Dia kemudian menyampaikan pernyataan berbeda.

"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) " kata Kombes Supriadi, menjawab pernyataan soal Dirintel Polda Sumsel yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka.

Supriadi mengatakan, keperluan Heriyanti datang ke Polda Sumsel untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp 2 triliun itu.

"Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga, pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan," ucapnya.

Dia menegaskan, tidak ada penangkapan terhadap Heriyanti, namun mengundang untuk memberi penjelasan.

"Kita tidak menangkap ibu Heriyanti. Tapi kita mengundang untuk datang ke polda untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp 2 T melalui bilyet giro. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 T tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya," tuturnya.

Awak media pun kemudian menanyakan soal dana Rp 2 T yang tidak ada. Namun, Kombes Supriadi justru menanyakan siapa yang menyebut dana Rp 2 T itu tidak ada.

"Siapa yang mengatakan dananya tidak ada, siapa? Yang rilis siapa?" tanya Kombes Supriadi.

"Yang mengeluarkan rilis cuma dua. Di Polda, satu Pak Kapolda. Yang kedua Kabidhumas. Terkait penyidikan ada di pak Dirkrimum. Jadi yang dipakai adalah statement Pak Kabidhumas," tandas Supriadi.

Sementara Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku belum sempat memeriksa uang sumbangan yang hendak disalurkan keluarga Akidi Tio senilai Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pemberian donasi bernilai fantastis seperti ini semustinya pihak penyumbang berkoordinasi dulu dengan PPATK sebelum mempublikasikannya secara luas.

"Kita kan bisa periksa dulu untuk memastikan kredibilitas setiap calon penyumbang dan menghindari spekulasi di masyarakat," ujar Dian kepada Liputan6.com, Senin (2/8/2021).

Dian tak ingin sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio justru menimbulkan persepsi tak baik di tengah masyarakat.

"Takutnya kalau tidak bisa terealisir kan malah bisa mengganggu nama baik orang/lembaga yang terkait atau pemerintah," ungkap dia.

Infografis Dugaan Prank Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Prank Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio. (Liputan6.com/Abdillah)

Pelecehan Akal Sehat

Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin. Sejak awal, dia sudah curiga dengan "niat baik" keluarga besar Akidi Tio. 

Dalam opininya yang diterbitkan di Kompas.com dan atas izin penulis untuk mengutip tulisan tersebut, Hamid malah menyangsikan akal sehat kita jika percaya bahwa sumbangan fantastis itu ada.

"Saya malah kian sangsi mengenai akal waras kita semua," tulis Hamid.

Dia menilai para pejabat tidak pernah belajar dengan pengalaman masa lalu.

"Sejumlah orang telah melecehkan akal sehat dan memarjinalkan tingkat penalaran para pejabat negeri ini. Hingga uang Rp 2 triliun tersebut benar-benar sudah di tangan, saya tetap menganggap bahwa di negeri ini masih banyak orang yang ingin memopulerkan diri dengan cara melecehkan akal waras para pejabat," kata Hamid.

Hamid menyebut sudah beberapa kali para pejabat telah ditipu. Misalnya, pada Oktober 2018 lalu seorang telah mendeklarasikan ke publik bahwa ia menyumbang dengan angka-angka yang fantastis di Palu, Sulawesi Tengah, yang baru saja diluluhlantakkan oleh bencana alam, likuifaksi.

Orang yang sama juga sesumbar menyumbang rumah yang telah diterjang badai gempa bumi di Nusa Tenggara Barat. Lalu sang pemberi janji diganjar dengan penghargaan Bintang Mahaputra.

Hamid menyebut Akidi Tio bukanlah seseorang yang memiliki rekam jejak jelas di bidang usaha. Sehingga patut dipertanyakan dari mana uang sebanyak Rp 2 triliun tersebut. 

"Apakah lembaga perpajakan pernah mengetahui dan memungut pajak dari Akidi sedemikian banyak? Rentetan pertanyaan logis yang harus dipakai sebelum memercayainya," ujar dia.

Hamid pun mempertanyakan alasan para pejabat yang justru ikut mempromosikan orang-orang yang buat janji palsu.

"Jawabannya singkat. Para pejabat ingin menjadi pahlawan, seolah diri merekalah yang membantu meringankan beban rakyat. Jawaban etisnya, yang bisa jadi juga, ada motif lain," kata dia.

Ia pun mengusulkan adanya hukuman bagi pejabat yang memperkenalkan dan mengamini segala ketidakbenaran  yang telah melecehkan akal sehat bangsa.

"Orang atau pihak yang menggunakan para pejabat untuk memaklumkan ketidakbenaran juga harus juga diberi hukuman. Harus ada ganjaran karena apa pun alasannya, memaklumkan ketidakbenaran kepada publik adalah public deception. Ini baru adil dan mendidik bangsa kita menjadi bangsa yang rasional," tandas Hamid.

 

Perbuatan Kriminal Atau Masalah Kejiwaan?

Ini Sosok Mendiang Akidi Tio, Penyumbang Rp 2 Triliun ke Sumsel
Prof Hardi Darmawan, dokter pribadi keluarga mendiang Akidi Tio, penyumbang dana Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir berpendapat Keluarga besar almarhum pengusaha Akidi Tio harus siap menerima konsekuensi pascamembuat pernyataan bohong berkaitan dengan pemberian sumbangan Rp 2 T.

"Saya kira ini perbuatan kriminal, sama kriminalnya dengan orang-orang yang menderita diiming-imingi 2 T. Bukan kah itu penghinaan orang yang menderita? saya kira tindakan mereka sangat tidak terpuji," ucap dia saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Mudzakir bahkan menyebut, perbuatan mereka lebih parah dibandingkan Ratna Sarumpaet.

"Tidak beda jauh dengan Ratna Sarumpaet lah, kalau Ratna kebohongan disengaja tapi tidak untuk publik, tapi untuk kepentingan keluarga cuman ada yang membawa ranah publik. Kalau ini benar-benar ke ranah publik dan lebih dari Ratna Sarumpaet," kata dia.

Mudzakir menyampaikan dalam hal ini seharusnya pihak Polda Sumsel sebagai penerima sumbangan mengkroscek terlebih dahulu kepada keluarga besar almarhum pengusaha Akidi Tio. Utamanya untuk mengetahui asal-usul uang yang hendak disumbangkan.

"Uang sekian besar itu berasal dari mana, di simpan di mana dalam bentuk apa. Ini supaya jelas. Kenapa? karena angkanya agak sulit untuk bisa dicerna. Kalau angkanya Rp 10 juta atau Rp 20 juta masih bisa diterima, ini triliunan dari mana triliunan itu," ucap dia.

Mudzakir menyebut, semestinya dari pihak Polda Sumsel juga tidak perlu mempublikasikan ke media sebelum mencari tahu keberadaan uang tersebut.

"Tidak boleh publikasi dulu, tidak boleh terimakasih atas kebaikannya itu tidak perlu dulu karena itu belum terjadi. saya kira itu catatannya," ucap dia.

Mudzakir mengerangkan, nominal uang yang disumbangkan oleh Keluarga besar almarhum pengusaha Akidi Tio di luar kewajaran. Apalagi saat itu, perwakilan dari keluarga ujuk-ujuk datang ke Polda Sumsel.

"Seharusnya dari pihak Sumsel ekstra hati hati juga sama omongan dia mau nyumbang 2 T. Bener atau tidak dan fakta hukumnya ada tidak dananya, disimpan di mana dan seterusnya, dan berasal dari mana dana itu. 1 T aja diluar kewajaran kalau 1 M masih bisa diterima lah, kalau 2 T tanda tanya besar disebabkan angkanya besar," ujar dia.

Sementara Psikolog Universitas Mercu Buana Muhammad Iqbal menyarankan pihak kepolisian menggandeng psikiater dalam mengusut kasus dugaan donasi fiktif yang menjerat Heriyanti anak Akidi Tio.

"Saya kira si tersangka ini perlu di tes kejiwaannya apakah sumbangan 2 T karena idenya untuk berbohong atau memang dia punya masalah kejiwaan. Jadi sebagai psikolog saya berpendapat harus dicek kejiawaanya," kata dia saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Iqbal menerangkan, pada era putus asa saat ini banyak orang yang memiliki perilaku-perilaku menyimpang. Ia khawatir kondisi itu juga terjadi pada Heriyanti.

Iqbal menduga Heriyanti berhalusinasi terhadap mimpi-mimpi dan harapan-harapan yang hilang. Sehingga muncul ide-ide kreatif untuk mengelabuhi orang.

"Stres karena tekanan hidup ataupun bisa jadi dia punya masalah psikologis akhirnya menjadikan itu sebagai sarana untuk pelampisaannya," ujar dia.

Menurut Iqbal, perbuatan yang dilakukan oleh Heriyanti melewati batas orang dalam kondisi normal. Karenanya, pemeriksaan medis kejiwaan penting dilakukan untuk mengetahui lebih jauh terkait kondisi kesehatannya.

"Bisa jadi (kejiwaanya terganggu). Saya kira kalau dia normal tidak berani dia buat penyerahan uang Rp 2 T tanpa ada uangnya," ucap dia.

Iqbal mengatakan, kasus donasi fiktif Rp 2 triliun membuat masyarakat lebih berhati-hati untuk memblow up sesuatu yang belum pasti. Penegak hukum juga diharapkan mengambil hikmahnya.

"Ini pelajaran juga bagi penegak hukum bahwa penegak hukum tidak terbebas dari perilaku kriminal," ucap dia.

Iqbal kemudian mengibaratkan sebagai teori oase di padang pasir.

"Disaat kering ada orang memberi harapan akhirnya tadi berharap ada sesuatu curahan, ternyata bukan uang tetapi itu hanya kebohongan. Terlalu cepat menyimpulkan tanpa menyeleksi terlebih dahulu. Itu kesalahan fatal bagi penegak hukum," ucap dia.

 

Mengapa Berbohong?

Sosok Akidi Tio, Pengusaha yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Terdampak Pandemi
Keluarga pengusaha bantu Rp 2 triliun bagi warga terdampak pandemi Covid-19. (Sumber: Merdeka.com/Irwanto)

Sementara Psikolog Forensik Reza Indragiri menjelaskan bagaimana kebohongan yang dilakukan keluarga Akidio Tio secara psikologi. Reza mengatakan, faktanya setiap orang menyatakan kebohongan setiap hari. Bahkan berdasarkan riset rata-rata 1,65 kali per hari. 

Sehingga secara alami, manusia memang makhluk pendusta alias natural liars. Kebohongan yang umum, kata dia, dilakukan tidak merugikan pihak lain. Sementara psychopatic liar atau pembohong psikopat memang merancang tipu muslihatnya demi keuntungan besar dirinya dan kerugian sasarannya.

"NL masih punya perasaan bersalah dan takut akan konsekuensi yang harus ia tanggung jika kebohongannya terbongkar. PL tidak peduli pada itu semua, tidak takut ditangkap, bahkan justru tertantang untuk mengelabui pihak atau otoritas yang kerap dianggap tak terkelabui," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

Pada titik itulah, kata dia, perilaku si pembohong menjadi sangat menghebohkan dan lebih menggetarkan ketimbang jumlah sumbangannya senilai Rp 2 triliun.

"Bahwa dia berhasil mengadali sejumlah pejabat daerah, itulah perlukaan serius terhadap martabat dan kehormatan para petinggi itu," kata dia.

Namun, lanjutnya, peristiwa memalukan ini tidak perlu membuat para pejabat menjadi malu. "Toh studi juga temukan, mereka yang bekerja di bidang pendeteksi kebohongan (polisi) punya tingkat akurasi yang sama dengan orang biasa, yaitu cuma 55 persen," lanjutnya.

Reza mengatakan, jika tersangka kebohongan itu, yaitu Heriyanti menderita skizofrenia maka dapat dibebaskan. Namun, jika dikenai pasal penipuan bisa dijerat pidana 4 tahun penjara.

"Atau jangan-jangan kebohongannya disetarakan sebagai penganiayaan ringan yang memunculkan perasaan tidak enak? Bisa dihukum 3 bulan atau 2 tahun 8 bulan. Ringan, memang. Toh tidak ada ketentuan bahwa warga sipil yang mengelabui pejabat daerah dan aparat penegak hukum bisa dikenai pemberatan sanksi," tandas Reza.

Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Prank Donasi Fantastis Rp 2 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Prank Donasi Fantastis Rp 2 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya